Kewenangan Pemerintah Aceh Dalam Bidang Penataan Ruang (Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Muhammad, Hatta (2013) Kewenangan Pemerintah Aceh Dalam Bidang Penataan Ruang (Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang). Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh.

[img]
Preview
Text
Laporan Hibah Bersaing.pdf

Download (603kB) | Preview

Abstract

Tujuan jangka panjang penelitian ini adalah memberikan pemahaman pemikiran terhadap berbagai permasalahan terkait Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh dalam upaya penyesuaian terhadap Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Target khusus yang ingin dicapai dengan penelitian ini adalah pertama memberikan jawaban tentang bagaimana proses pembentukan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh, karena samapi saat ini masih berupa draft qanun, sedangkan harapan UU penataan Ruang dalam jangka waktu tiga tahun sejak UU penataan ruang diberlakukan yaitu pada tahun 2007, maka seluruh Qanun nama lain dari peraturan daerah tentang RTRW sudah harus dilakukan penyesuaian dengan UU Penataan Ruang yang baru. Demikian juga halnya dengan Perencanaan tata ruang daerah perbatasan antara kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh. Harus ada pengaturan dan kebijakan yang menjamin pengaturan dan penyelenggaraan yang serasi, terpadu, dan nyaman sesuai dengan konsep tata ruang itu sendiri.. Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan dimaksud terutama penelitian hukum normatif (juridis normative). Penelitian ini akan menganalisis dan mengambil kesimpulan dari data kepustakaan yang berasal dari berbagai bahan hukum yang ada (primer, sekunder dan tersier). Di samping itu, sebagai tambahan akan dilakukan penelitian hukum sosiologis (socio-legal research) dengan mewawancarai pihak terkait sebagai informan untuk mendapatkan data emperik di lapangan. Data yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini direncanakan akan dilakukan secara berkelanjutan. Pada tahun pertama pertanyaan penelitian yang akan dijawab meliputi proses pembentukan pengaturan qanun tata ruang dalam upaya penyesuaian dengan undang-undang tata ruang. Pada ketiga daerah penelitian sebagai lokasi penelitian yaitu Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Besar, Ketiga daerah tersebut proses penyusunan rancangan Qanun Rencana Tata Ruang telah dilaksanakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Akan tetapi dalam proses penyusunan baik substansi dan teknis RTRW mengalami kendala- kendala yang berbeda-beda antara kabupaten/kota yang satu dengan yang lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Sedangkan kendala yang hampir sama dihadapi oleh ketiga daerah lokasi penelitian di atas adalah belum disahkannya Qanun RTRW Provinsi Aceh. Akhir Tahun 2013 Qanun RTRWA telah disahkan melalui sidang paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Akan tetapi ada beberapa Qanun salah satunya Qanun RTRWA meskipun telah disahkan karena harus mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri untuk dievaluasi

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Dr. Hatta Muhammad
Date Deposited: 05 May 2020 06:12
Last Modified: 05 May 2020 06:12
URI: http://repository.unimal.ac.id/id/eprint/5340

Actions (login required)

View Item View Item