Pelaksanaan Peradilan Islam di Negara Malaysia dan Mesir

Yusrizal, Yusrizal (2014) Pelaksanaan Peradilan Islam di Negara Malaysia dan Mesir. Nanggroe, 3 (2). pp. 33-62. ISSN 2302-6219

[img] Text
37 - Published Version

Download (18kB)
Official URL: http://nanggroe.unimal.ac.id/index.php/nanggroe/ar...

Abstract

Sistem hukum di Negara Malaysia mencerminkan model plural yang muncul di Inggris Melayu koloni. Sebagian besar wilayah kehidupan itu harus diatur oleh suatu badan umum hukum federal. Pengadilan Syariah di Malaysia yang dikenal dengan Mahkamah Syariah adalah lembaga peradilan yang membicarakan serta menjatuhkan hukuman ke atas orang Islam untuk kesalahan sipil dan kriminal agama sesuai yurisdiksi yang dialokasikan untuknya. Mahkamah Syariah memiliki yurisdiksi sebagaimana yang ditetapkan oleh Konstitusi Malaysia. Sementara Undang-Undang Dasar Republik Arab Mesir tahun 1980 menetapkan bahwa Mesir adalah negara sosialis demokratis. Islam merupakan agama negara, prinsip-prinsip hukum Islam merupakan salah satu sumber utama hukum. Sistem hukum di Mesir dalam bidang-bidang tertentu seperti perkawinan, pembagian warisan dan perwakafan masih berlaku hukum Islam cukup utuh, sedangkan bidang-bidang perdata yang lain dan pidana. Prinsip hukum Islam (hanya) merupakan salah satu sumber utama hukum disamping sumber-sumber yang lain termasuk hukum barat.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Dr. Yusrizal S.H, M.H
Date Deposited: 03 Aug 2016 08:29
Last Modified: 03 Aug 2016 08:29
URI: http://repository.unimal.ac.id/id/eprint/1743

Actions (login required)

View Item View Item