Dinamika Otonomi Daerah di Indonesia

Ferizaldi, Ferizaldi (2016) Dinamika Otonomi Daerah di Indonesia. In: Dinamika Otonomi Daerah di Indonesia. Unimal Press, pp. 1-127. ISBN 978-602-1373.583

This is the latest version of this item.

[img]
Preview
Text
Layout Buku Dinamika Otonomi Daerah Di Indonesia - Ferizaldi.pdf

Download (914kB) | Preview

Abstract

Sistem Ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami berbagai dinamika, seiring dengan perkembangan masyarakat Indonesia dan perkembangan manajemen pemerintahan. Diawal kemerdekaan Kekuasaan pemerintahan yang sentralistik dibawah kendali pemerintahan orde baru, secara faktual dinilai berhasil menggantarkan Negara Indonesia kearah perkembangan yang setara dengan kawasan Regional dan Internasional, ini dibuktikan dengan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan keberhasilan mencapai swasembada pangan serta dapat memacu pembangunan insfrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat. Akan tetapi mulai tahun 1996 keadaannya menjadi kurang kondusif, dimana kepercayaan masyarakat kepada Pemerintahan mulai menurun, puncaknya adalah digulingkannya pemerintahan ordebaru tahun 1998, dan terjadi pergantian sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi desentalisasi. Implementasi otonomi daerah di Indonesia masih banyak yang ditafsirkan salah oleh sebahagian masyarakat, termasuk dikalangan mahasiswa bahkan ada kalangan yang beranggapan dengan otonomi daerah akan mengantarkan Indonesia kedalam sistem pemerintahan yang sama dengan Amerika atau Malaysia, tumbuhnya budaya parokalisme di daerah sampai kepada munculnya faham nasionalisme kedaerahan yang sempit yang dibalut dengan isu putra daerah. Disamping itu ada juga segelintir masyarakat yang lantang ingin mengubah bentuk Negara dari kesatuan menjadi Federal, bahkan ada juga yang latah ingin memisahkan diri dari Negara Indonesia. Untuk itu perlu pemahaman bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, apa yang menjadi dasarnya dan bagaimana perbedaanya dengan Negara lain, sehingga didapatkan kesimpulan bahwa otonomi daerah di Indonesia bukanlah sama dengan Amerika atau Malaysia melainkan otonomi berdasarkan konstitusi Negara Republik Indonesia. Otonomi Daerah di Indonesia yang mulai dilaksanakan pada masa reformasi sebagai buah dari perjuangan segenap bangsa Indonesia untuk menata kembali sistem pemerintahan yang disesuaikan dengan tuntutan dan keadaan global di era globalisasi, maka diperlukan redesain, reposisi, restrukturisasi dan revitalisasi berbagai sistem yang ada di era sebelumnya kearah yang disesuaikan dengan dinamika terbaru melalui pergantian aturan konstitusi bernegara, penyesuaian sistem kepemerintahan dan revitalisasi kembali pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip kearifan lokal. Dalam Redesain Negara Indonesia sudah beberapa kali mengalami penyesuaian – penyesuaian, setidaknya UU Pemerintahan daerah sudah mengalami beberapa kali pergantian, terakhir adalah UU No. 23 Tahun 2014. Amandemen UUDRI – 1945 yang ke – 4 menjadi batu lonjakan yang besar untuk redesain sistem pemerintahan yang mengacu kepada prinsip pembagian kekuasaan secara adil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pembagian berkeadilan pemanfaatan sumber daya dan kekayaan daerah dan eksistensi pemerintahan local secara lebih nyata. Otonomi nyata dan bertanggungjawab yang dijadikan prinsip dasar penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan desain baru pemerintahan dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia, desentralisasi dengan memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu agenda reformasi yang telah diformulasikan dalam amandemen kedua Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tujuan utama yang ingin dicapai melalui kebijakan desentralisasi adalah tujuan kesejahteraan dengan menjadikan pemerintah daerah sebagai pelaku utama dengan pelaksanaan pelayanan publik dan pembangunan yang partisipatif yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan nasional. Tujuan kedua yaitu dari aspek politik akan mendorong terciptanya demokrasi lokal yang sehat yang akan melahirkan pemimpin yang berintegritas tinggi kepada peningkatan kesejahterahan masyarakat sebagaimana cita – cita UUD 1945. Implementasi Otonomi daerah di Indonesia dalam kurun waktu 15 tahun sejak diberlakukanya UU No. 22 Tahun 1999 sampai pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2014 mengalami berbagai permasalahan, sehingga perlu didesain ulang yang didasari kepada banyaknya permasalahan dan berbagai koreksi yang dilakukan oleh pemerintah sendiri. Beberapa permasalahan tersebut yang kalau dibiarkan akan mengganggu efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, permasalahan itu mulai dari konflik kewenangan ketegangan hubungan eksekutif dan legislatif di daerah dan buruknya pelaksanaan demokrasi lokal serta timbulnya disparitas baru pasca desentralisasi. Dinamika perubahan tersebut perlu dipahami oleh para mahasiswa dan pembaca untuk ditarik kesimpulan dan kritikan untuk perbaikan implementasi desentralisasi yang lebih baik lagi di Negara kita tercinta Indonesia.

Item Type: Book Section
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Faculty of Social and Political Sciences
Depositing User: Mr. Ferizaldi S.E, M.Si
Date Deposited: 12 Jan 2023 01:25
Last Modified: 12 Jan 2023 01:25
URI: http://repository.unimal.ac.id/id/eprint/7403

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item