PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MKANAN (BPOM) (Studi Penelitian Di Kota Idi Kabupaten Aceh Timur)

Yulia, Yulia (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MKANAN (BPOM) (Studi Penelitian Di Kota Idi Kabupaten Aceh Timur). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, 4 (1). pp. 75-84. ISSN E-ISSN 2798-8457

[img]
Preview
Text
JIM FH.pdf

Download (27MB) | Preview
Official URL: https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/4109/p...

Abstract

Perlindungan hukum merupakan hal yang sangat penting bagi konsumen. Pemerintah telah memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen kosmetik di Kota Idi sangat banyak memakai produk kosmetik yang tidak terdaftar BPOM, akibatnya kerusakan kulit timbul setelah pemakaian dilakukan oleh konsumen. Masyarakat Kota Idi selaku konsumen kosmetik mudah tergiur dengan efek dari cream yang dapat memutihkan kulit dalam jangka waktu yang singkat dan masyakat tidak memiliki kesadaran terhadap hak perlindungan hukum yang mereka dimiliki. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM, untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan BBPOM Banda Aceh dalam perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan upaya lBBPOM Banda Aceh dalam penyelesaian hambatan terhadap konsumen pengguna kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan didukung dengan penelitian lapangan (field research). Analisis data dilakukan secara deskriptif (descriptive analysis). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen belum terlaksana maksimal. Hambatan dalam perlindungan konsumen yaitu kurangnya pengetahuan konsumen dan pelaku usaha tentang peraturan terkait kosmetika. Upaya yang dilakukan yaitu strategi pencegahan (sosialisasi dengan masyarakat), strategi pengawasan dan strategi penindakan. Disarankan kepada masyarakat lebih bijak dalam memilih produk kosmetik. Kesadaran hukum bagi pelaku usaha dalam memproduksi kosmetik yang tidak legal dan menjalankan kewajiban selaku pelaku usaha sesuai peraturan perundang�undangan dan BPOM lebih meningjatkan peredaram kosmetik dipasaran

Item Type: Article
Subjects: K Law > KI Indonesia Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Dr. Yulia S.H.,M.H.
Date Deposited: 09 Aug 2021 03:06
Last Modified: 09 Aug 2021 03:06
URI: http://repository.unimal.ac.id/id/eprint/6705

Actions (login required)

View Item View Item