KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DI PESISIR KABUPATEN ACEH UTARA DALAM MEWUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN

Yulia, Yulia (2020) KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DI PESISIR KABUPATEN ACEH UTARA DALAM MEWUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN. In: Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan di Tengah Pandemi Covid 19. Lembaga Studi Hukum Indonesia, Jakarta, pp. 41-62. ISBN 978-623-94988-1-8

[img]
Preview
Text
buku chapter Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat.pdf

Download (63MB) | Preview

Abstract

Kearifan local di Aceh dalam mengelola laut termasuk mengelola sumberdaya perikanan yang berkelanjutan dalam mewujudkan kedaulatan pangan, terkandung di dalam Hukum Adat Laot. Hukum Adat Laot merupakan suatu kearifan lokal yang berupa sistem dan peraturan yang mampu membentuk dan mensinergikan pemahaman bersama di kalangan para nelayan Aceh untuk memanfaatkan sumber daya perikanan secara beretika, bertanggung jawab dan berkelanjutan sebagai sumber kehidupan. Penerapan Hukum Adat Laot dipimpin oleh Panglima Laot sebagai salah satu Lembaga Adat yang ditegaskan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Lembaga Adat. Tulisan ini mengkaji bagaimana kearifan local masyarakat pdalam mendukung kedaulatan pangan di Kabupaten Aceh Utara. Hasil Kajian mendapati bahwa kearifan local masyarakat di pesisir Kabupaten Aceh Utara dalam mengelola sumber daya alam laut sebagaimana disebut dengan Hukum Adat Lot. Di dalamnya mengandung Meupanyang dalam menggunakan laut sebagai mata pencaharian sehari-hari. Mereka telah melakukan tradisi melaut secara turun temurun dengan pedoman dan pantangan yang mereka yakini dapat melestarikan sumber daya alam laut.

Item Type: Book Section
Subjects: K Law > KI Indonesia Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Dr. Yulia S.H.,M.H.
Date Deposited: 29 Jul 2021 07:46
Last Modified: 29 Jul 2021 07:46
URI: http://repository.unimal.ac.id/id/eprint/6658

Actions (login required)

View Item View Item