CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PERLINDUNGAN SUMBER DAYA AIR BAGI PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA

Ramziati, R and Hasani Mohd Ali, HMA (2016) CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PERLINDUNGAN SUMBER DAYA AIR BAGI PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA. Respublika Menegakkan Demokrasi dan keadilan, 15 (1). pp. 258-273. ISSN 1412-2871

Full text not available from this repository.

Abstract

Intensitas produksi perusahaan cenderung eksploitatif terhadapsumber daya air. Hal ini berdampak negatif terhadap keberadaan sumber daya air. Perusahaan hanya mengejar keuntungan, tetapi kurang memperhatikan keberadaan sumber daya air. Sebenarnya pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi pemegang izin pengusahaan sumber daya air untuk melaksanakan CSR berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang 25 Tahun 2007tentang Penanaman Modal (UU PMl) dan Pasal 47 ayat (1) UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), danPasal 30 Peraturan Pemerintah Pengusahaan Sumber Daya Air (PP PSDA). Namun, adanya isu perundangan menjadi penghambat pelaksanaan CSR melestarikan sumber daya air. Penelitian ini menganalisis tentang pengaturan CSR terhadap pengusaha dalam bidang sumber usaha air dan pengaturan CSR untuk melestarikan sumber daya air. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang menganalisis data berdasarkan bahan hukum yang terdapat dalam perundangan dan telaah pustaka. Penelitian ini menemukan bahwa regulasi mengenai CSR yang mengusahakan sumber daya air tidak dinyatakan secara jelas dan tegas. Pasal 15 UUPM menyatakan setiap investor wajib melaksanakan CSR dan Pasal 74 ayat (1) UUPT menetapkan perusahaan yang menjalankan usahanya dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib menjalankan CSR. Pasal 30 PP PSDA menetapkan kewajiban pemegang izin pengusahaan sumber daya air untuk melestarikan sumber daya air. Namun, tidak ada prinsip partisipatif isu utama dalam PP PSDA. Oleh karena itu, hendaknya perusahaan yang mengusahakan sumber daya air menyatakan secara jelas dan tegas kewajibannya menjalankan CSR. Partisipatif menjadi prinsip penting pengusahaan sumber daya air agar terwujud aturan hukum responsif yang dapat menjawab kebutuhan hukum mengenaidampak negatif sumber daya air akibat aktivitas bisnis perusahaan.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Ms. Dr. Ramziati S.H.,M.Hum
Date Deposited: 15 Jul 2019 10:00
Last Modified: 15 Jul 2019 10:00
URI: http://repository.unimal.ac.id/id/eprint/4362

Actions (login required)

View Item View Item