Browse By

Ujaran Kebencian dan Sponsor Asing

  • 364
    Shares

ashoora_2_by_islamic_shia_artists

sumber gambar: http://www.deviantart.com

The New York Times edisi 16 Juli 2015 menurunkan sebuah artikel berjudul, “Wikileaks Shows A Saudi Obsession with Iran”. Artikel itu berupa reportase investigatif di balik penggelontoran uang minyak Saudi Arabia ke organisasi-organisasi keislaman di seluruh dunia. Ditemukan fakta bahwa awalnya proyek itu bertujuan “baik”, yaitu mempopulerkan Islam Sunni Saudi ke dunia luar.

Namun di balik tujuan simpatik itu, ada tujuan politis tentang proyek miliaran dollar itu. Saudi mencoba meredam pengaruh Iran terhadap komunitas muslim di dunia. Sejumlah uang dibelanjakan untuk proyek anti-Syiah termasuk kegiatan intelejen yang menambah bahan bakar konflik di negara-negara Timur-Tengah seperti di Irak, Suriah, Yaman, dan lain.

Ketakutan anti-Syiah yang berlebihan itu menyebabkan pemerintah Saudi tidak lagi memiliki kalkulasi akurat tentang pemberian bantuan. Pemerintah Saudi tidak ragu-ragu mengeluarkan dana untuk mengusik hubungan ekonomi bilateral Tajikistan–Iran, menggaji penceramah di perbatasan Afganistan dan Thailand tentang Islam ketat (Wahabisme), mendanai perguruan tinggi kesehatan kecil di Kerala India hingga satu juta dollar, menganggu kegiatan-kegiatan di kampus yang mengundang wakil dari Iran, hingga membantu muslim Filipina yang secara populasi tidak signifikan (lima persen).

Namun di sisi lain, bantuan yang sangat royal untuk komunitas muslim luar negeri itu tidak sebanding dengan program pendidikan Islam di dalam negeri. Komunitas Islam di Selatan Arab Saudi yang mayoritas Syiah merasakan adanya diskriminasi bantuan. Ketimpangan perlakuan pemerintah Kerajaan Saudi sangat mencolok dengan komitmen membantu komunitas muslim luar negeri.

Ketika dokumen-dokumen Wikileaks itu dikonfirmasi oleh The New York Times, pihak Saudi tidak membantah. Banyak nama, nomor telepon, individu, dan asosiasi yang disebutkan di dalam dokumen itu memang benar-benar riil.

Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia sesungguhnya tidak masuk pengecualian. Fakta sebagai negara berpopulasi terbesar di dunia, muslim Indonesia masuk dalam radar. Kekayaan sebesar 200-an triliun rupiah yang ditinggalkan Raja Abdullah sebagiannya mengalir untuk dua tujuan yang kontradiktif : mengkomunikasikan Islam keras dan Islam toleran di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Sebenarnya persemaian gerakan-gerakan Islam trans-nasional di Indonesia telah berumur cukup tua, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Gerakan trans-nasional itu juga tidak hanya berwajah tunggal seperti di Arab Saudi dan Amerika Serikat. Beberapa yang sudah sangat terkenal mendapat pengaruh dari Ikhwanul Muslimin, Jamaah Islamiyah, dan Jamaah Jihad Salafi. Gerakan ini ikut memengaruhi beragam organisasi di Indonesia.

Bentukan organisasi-organisasi itu, baik kemasyarakatan atau politik memiliki hubungan ideologis dan logistik dengan jaringan Timur-Tengah. Bahkan organisasi itu memiliki pertalian historis dengan gerakan pan-Islamisme yang mulai marak sejak kejatuhan Khilafah Turki pada 1924 seperti Partai Syarikat Islam dan Masyumi pada era Orde Lama (Solahuddin, NII Sampai JI : Salafi Jihadisme di Indonesia, 2011 : 59).

Setelah rejim Orde Baru tumbang, organisasi-organisasi keislaman yang memiliki afiliasi dengan internasional semakin marak. Aliran dana itu tidak masuk dalam proyek “G to G” (hubungan bilateral resmi antarnegara), tapi lebih privat, klandestein, dan non-formal. Awam pasti mencurigai hubungan PKS di Indonesia dengan Adalet ve Kalkinma Partisi (AKP) di Turki lebih dari sekedar retorika politik dan ideologi. Publik juga membaca ada relasi antara Hizbut Tahrir (HT) dan ISIS yang lebih dari hanya sekedar kesamaan ideologi “Khilafah”. Pertautan lebih mengikat hubungan antarmanusia di samping agama dan kekerabatan adalah politik-ekonomi. Hubungan terakhir itu malah lebih intim, loyal, dan permanen.

Permasalahan mendasar dari pola aliran ini bukan proses pertemuan antar pengetahuan yang memang menjadi keniscayaan dalam arus globalisasi ini. Namun pertemuan itu–-memakai istilah sosiolog Inggris Anthony Giddens menjadi “kutukan globalisasi”, berupa perang keyakinan dan mazhab yang ditransmisikan melalui bekerjanya  proses filantropi kapitalis. Model “perang” inni menganggu kondisi aktual-antropologis sebuah negara atau disebut “the proxy war”.

Benturan-benturan inilah yang kini mulai mengusik kondisi relasi kewargaan kita. Konflik Timur-Tengah antara faksi Sunni – Syiah yang terlihat di dalam realitas politik di Pakistan, Irak, Suriah, dan Yaman mulai melanda Indonesia, padahal populasi Syiah di Indonesia tidak masuk kategori 20 besar dunia. Konflik menahun atas keberadaan Ahmadiyah yang secara historis hampir satu abad di Indonesia semakin terancam oleh Front Pembela Islam (FPI) yang baru 17 tahun umurnya. Semakin intensifnya perkembangan teknologi komunikasi dan media sosial juga membuat dunia komunikasi terpapras ruang dan waktu (the compression of space and time) sedemikian intim. Kontradiksi dan irasionalitas itu juga hadir dari sejarah globalisasi kontemporer.

Kasus kemenangan Recep Tayyib Erdogan pada pemilu 1 November lalu menjadi histeria di kalangan “sekutu” politiknya di Indonesia. Namun, di sisi lain masalah aktual bangsa seperti kebakaran hutan dan pelemahan KPK tidak menjadi prioritas. Inilah yang disebut kutukan global yang kini sedang menggejala di Indonesia. Intim dan benci pada dunia jauh melalui media virtual.

Konteks Ujaran Kebencian

Konteks fetisisme sekaligus penistaaan terhadap sebuah kelompok ikut membangun distorsi dalam komunikasi publik. Tak heran jika pejabat dan elite pemerintah sampai melakukan favoritisme atau persangkaan buruk terhadap keyakinan berbeda dengannya. Padahal sebagai elite, mereka dituntut bersikap adil dan tidak diskriminatif.

Kasus penistaan dan stigma pada kelompok keyakinan tertentu juga tidak bergerak di ruang hampa. Ada gelombang arus besar – secara taktik, strategi, dan logistik ikut membawanya masuk ke muara politik publik yang kini disebut sebagai ujaran kebencian (hate speech) dan penistaan agama (defamation of religion). Pengungkapan The New York Times  dan Wikileaks menunjukkan ada sponsor di balik pemasaran penistaan di ruang publik itu.

Jika akhirnya Kapolri mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015, ia harus dilihat dalam konteks mengantisipasi menyebarnya efek negatif global ini. Kasus ujaran kebencian telah menjadi keprihatinan global, bukan hanya di negara Organisasi Konferensi Islam (OKI). Dampaknya buruk sudah menjadi sejarah berupa perang etnis, mazhab, dan genosida seperti di eks Yugoslavia, Rwanda, Sudan, Nigeria, Suriah, dan Afrika Tengah.

Meskipun para pegiat HAM dan demokrasi melihat SE Kapolri ada peluang “senjata makan tuan” seperti kriminalisasi kepada para pengkritik kekuasaan dan kinerja kepolisian, seruan ini harus dinilai secara objektif. Saat ini SE Kapolri masih mudah tersungut pada masalah elitis, personal, dan sentimen institusi, dibandingkan upaya pencegahan potensi konflik sosial-agama secara luas.

Dimensi perlindungan sosial dan publik harus ditekankan pada proses pemberlakuannya. Jangan sampai SE Kapolri sekedar membunyikan pasal-pasal dilematis di dalam KUHP seperti pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan. SE harus lebih berfokus pada penghukuman para provokator massal, penista agama, dan penyebar berita bohong atas praktik peribadatan komunitas lain yang disebar melalui media sosial, spanduk, dan ceramah.

Saat ini sponsor kampanye kebencian semakin intensif menyebar kebencian dan diskriminatif. Bahkan banyak publik yang terpapar tidak menyadari sudah menjadi korban informasi kebencian sehingga menjadi “kader” baru yang siap memproduksi secara eksesif dan “kreatif”. Mereka bahkan tidak perlu lagi “sponsor” (baik negara atau lembaga) untuk menista agama dan kelompok tertentu.

Fungsi SE Kapolri harus menghela potensi penyebaran kebencian di tengah masyarakat melalui praktik intelejen dan kontigensi yang cermat dan cerdas agar efektif mencegah potensi ancaman sosial (social early warning system). Yang penting diingat, SE Kapolri ini jangan malah direntangkan menjadi “pasal karet” yang bisa menyengsarakan kelompok minoritas dan rentan yang selama ini tidak terlindungi oleh hukum dan negara.

Penulis adalah dosen Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe.

Print Friendly

  • 364
    Shares

2 thoughts on “Ujaran Kebencian dan Sponsor Asing”

  1. Wal Suparmo says:

    Yg menjadi korban adalah RAKYAT jelata YG LUGU yg memlilih beragama Islam .Dengan para pemimpin dan ajarannya yg terbukti KACAU.

  2. Parsetya says:

    diperlukan banyak pegiat yang lurus hatinya untuk memberikan pencerahan kapada rakyat yang lugu agar tidak terdistorsi dan terprovokasi oleh garakan-gerakan sejenis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *